Macam-Macam Zakat dan Keutamaannya!

Macam-Macam Zakat dan Keutamaannya!

 

Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4. Terdapat dua macam zakat serta zakat dan keutamaannya yang mana umat Islam wajib untuk memahaminya, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang wajib terbayarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan untuk memupuk kebaikan.

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat lebih berarti sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Seperti halnya dalam firman Allah SWT dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Hukum Zakat dan Keutamaanya

Para ulama sepakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Seperti halnya perintah pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Zakat wajib untuk setiap Umat Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Baik kaya maupun miskis, tua ataupun muda, bayi ataupun renta, untuk zakat fitrah wajib hukumnya untuk membayarnya saat bulan Ramadhan. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jenis-jenis Zakat

Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Nafs (jiwa) atau sering disebut Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Berikut masing-masing penjelasannya,

1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Mengganti zakat fitrah dengan uang juga bisa, akan tetapi harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Maal
Zakat maal atau sering menyebutnya dengan zakat harta bagi seorang Muslim wajib membayarnya sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat terkategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa membayarnya sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya.

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Demikian pembahasan mengenai macam-macam zakat yang terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal serta memiliki keutamaan yang mana merupaka suatu kewajiban serta upaya dalam mendapatkan keberkahan dalam mendapatkan nikmat Allah. Yuk jangan  lupa tunaikan zakat sahabat, sekarang sahabat dapat menunaikan zakat dengan mudah serta terpercaya melalui

Ramadanaval: Sambut Semarak Bulan Ramadan 1445H , Dompet Dhuafa Yogyakarta Menyelenggarakan Potong Rambut Gratis

Ramadanaval: Sambut Semarak Bulan Ramadan 1445H , Dompet Dhuafa Yogyakarta Menyelenggarakan Potong Rambut Gratis

Yogyakarta – Upaya menyambut bulan Ramadan dengan penuh suka cita Dompet Dhuafa Yoyakarta  bekerjasama dengan Arfa barbershop menyelenggarakan tarhib Ramadan  bertema “ Ramadanaval”  pada hari Minggu 3 Maret 2024 di Stadion Sultan Agung, Trimulyo, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperuntukkan untuk umum terutama  para pengunjung Stadion  Sultan Agung .

Anak – anak pengunjung Stadion Sultan Agung sangat antusias dalam mengikuti permainan edukasi dari Dompet Dhuafa Yogyakarta

Bpk. Bambang selaku penanggung jawab menjelaskan bahwa  ini merupakan bagian dari rangkaian acara dalam menyambut bulan Ramadan 1445 H, dan diramadanaval ini dimulai pada pagi hari pada jam 07.00 WIB – 11.00 WIB diisi dengan beberapa rangkaian kegiatan seperti wahana permainanan anak, pembagian doorprize dan potong rambut gratis dari Arfa barbershop. “ Sudah menjadi tradisi para kaum muslimin memotong rambutnya sebelum memasuki bulan Ramadan semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menarik dan bermanfaat bagi  banyak orang terutama para pengunjung stadion serta mengenal dan memahami program Dompet Dhuafa Yogyakarta sebagai lembaga amil zakat ”.

Pemberian doorprize bagi anak – anak yang sudah menyelesaikan permainan.

Wahana permainan  anak  terdiri dari permainan lego dan ulartangga dengan diikuti oleh 30 peserta anak. Pada permainan lego bertujuan untuk melatih motorik anak sedangkan  permainan ulartangga  berisikan tentang edukasi keagamaan serta ilmu – ilmu pengetahuan lainnya yang nantinya akan dibimbing oleh tim Dompet Dhuafa Yogyakarta kemudian diakhir permainan anak – anak akan medapatkan doorprize, ” aku sangat senang sekali kak ikut permainan ulartangga ini, karena waktu bermain aku ditemani  dan dibimbing sama kakak – kakak dari Dompet Dhuafa Yogyakarta dan diakhir permainan aku daapat hadiah buat adik aku, terimakasih ya kak.” Ungkap Sifa salah satu peserta permainan ulartangga.

Potong rambut gratis yang dilakukan oleh Arfa barbershop kepada para pengunjung Stadion Sultan Agung

Lima puluh peserta mendaftar untuk ikut serta dalam potong rambut gratis yang dilakukan oleh Arfa barbershop. Terdapat enam tenaga pencukur, kegiatan ini berjalan dengan optimal sehingga tidak membuat antrian potong rambut menjadi Panjang.  “ event ini sangat bagus ya kak, sangat membantu terutama bagi seseorang yang sangat membutuhkan jasa potong rambut gratis. Dengan hasil  potong rambut  sebagus  ini, apabila diadakan lagi saya mau potong rambut lagi kak”  uangkap bapak Tukiran warga Imogiri

Care Visit: Dompet  Dhuafa Yogyakarta Ajak Para Influencer Mengenal Program Pemberdayaan Berbasis ZISWAF

Care Visit: Dompet Dhuafa Yogyakarta Ajak Para Influencer Mengenal Program Pemberdayaan Berbasis ZISWAF

Yogyakarta – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, Dompet Dhuafa Yogyakarta menyelenggarakan Care Visit yang dihadiri oleh 30 peserta influencer dan komunitas dengan mengunjungi  dua tempat binaan Dompet Dhuafa Yogyakarta yaitu Kampung Edukasi  Aloeland Kec. Ngilpar Kab. Gunung Kidul dan program Lurik Arana di Kec. Cawas, Kab. Klaten pada hari Sabtu 2 Maret 2024.

Bapak Muhammad Zahron menjelaskan kegiatan Care Visit Ramadan mendekatkan ini merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan sebagai upaya mensiarkan siar zakat dalam bentuk program pemberdayaan  yang dilakukan Dompet Dhuafa Yogyakarta dan sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam pengelolaan dana dari para donatur. “ Dengan Care Visit ini saya berharap masyarakat percaya dengan pengelolaan dana zakat di Dompet Dhuafa Yogyakarta melalui program zakat porduktif , sehingga program ini dapat lebih berkembang dan mencakup lebih luas lagi dalam program  kebaikan lainnya”.

Sambutan dilanjutkan oleh Bapak Idris Kurniawan selaku perwakilan dari BMT Bina Insani sebagai mitra pengelola zakat bersaama Dompet Dhuafa Yogyakarta menjelaskan bahwasanya” kami melihat terdapat potensi ekonomi besar dengan penanaman ini, oleh karena itu kami mengajukan kepada Dompet Dhuafa Yogyakarta untuk mau mendampingi petani serta membantu dalam pemasarannya”.

Bapak Alan sebagai “lokal hero ” warga Nglipar menjelaskan kepada peserta bagaimana cara menanam, merawat dan memanen tanaman  Aloevera.

 Bapak Alan merupakan seorang lokal hero asli warga Nglipar yang berjasa besar dalam merintis serta mengelola kampung edukasi Aloeland, menambahkan bahwa “  Dulu banyak warga yang menolak dan enggan untuk menanam tanaman lidah buaya ini, padahal tanaman ini sangat potensial dan dapat mendorong tingkat perekonomian. Alhamdulilah dengan adanya dampingan program dari Dompet Dhuafa Yogyakarta kini masyarakat semakin tertarik untuk menanam dan mengolahnya menjadi beberapa produk makanan dan laku dipasar sehingga kini  taraf perekonomian warga sekitar menjadi lebih baik”.

Pelatihan pengelolaan Aloevera kepada para peserta mulai dari pengupasan, pemotongan dan proses pengelolaan menjadi bahan makanan yang aman dikonsumsi.

Di Kampung Edukasi Aloeland para peserta belajar bagaimana cara menanam, merawat, memanen serta mengolah Aloevera menjadi bahan makanan yang aman untuk dikonsumsi  dan salah satunya diolah menjadi minuman Aloevera.

Pengenalan dari beberapa hasil kerajinan kain lurik kepada para peserta dengan menjelaskan kelebihan maupun value dari setiap jenis kain lurik yang dijelaskan oleh pihak Dompet Dhuafa Yogyakarta.

Untuk kunjungan Care visitselanjutnya berada di kerajinan Lurik Arana, yaitu kerajinan kain lurik merupakan program berbasis kelompok permberdayaan yang dikelola oleh Ibu Suyatmi sejak 2007, dan mulai didampingi oleh Dompet Dhuafa Yogyakarta pada tahun 2018 berawal dari pendampingan yg berpusat di Dusun Tlingsing dan kemudian berkembang menjadi kelompok mandiri. Kerajian kalin lurik ini sudah diolah menjadi produk turunan seperti tas, baju, dan topi dengan pemasaran yang sudah mencapai luar pulau jawa. Ibu Suyatmi  berkata “ Dengan adanya dampingan dari Dompet Dhuafa Alhamdulilah kini semakin berkembang terutama dalam hal pemasarannya, sehingga kita tidak tidak khawatir lagi menganai pemasaran dan persaingan pasar”.

Pelatihan menggulung benang dalam pembuatan motif kain lurik  yang didampingi langsung oleh Bu Suyatmi

Dimana dalam proses pembuatannya dIproses dengan cara tradisional. Para peserta belajar bagaimana cara membedakan kain yang dibuat dengan mesin dan kain yang dibuat dengan alat tradisional. Selain itu peserta diajarkan cara membuat kain lurik dari tahap klosing yaitu mengikat benang (nyucuk), tahapan pembuatan motif (skir) dan menenun. ” Menurut saya ini sangat asik banget ya kak, karena disini kita bisa belajar langsung dalam proses pembuatan kain luriknya,kemudian disini belajar banyak banget dari proses pembuatan kain lurik, dan saya harap kedepan bisa nyoba lain. Kalo bisa Care Visitnya diadakan setahun lebih dari satu kali karena saya sangat penasaran dengan program binaan lainnya kak”. Ungkap Kak Arifah salah satu peserta dari komunitas Family Indonesia.

Akhiri Tahun Lebih Berkah dengan Zakat Akhir Tahun

Akhiri Tahun Lebih Berkah dengan Zakat Akhir Tahun

Akhiri Tahun dengan Zakat Akhir Tahun

Selain zakat fitrah, pembayaran zakat dapat pada asal jamhagsaja asalkan sudah memenuhi haul dan nishabnya. Ada juga istilah zakat akhir tahun yang pembayaranya sebagai penutup tahun, dengan tujuan hartanya menjadi lebih berkah.

Apalagi memang membayar zakat adalah hal yang wajib bagi golongan muzakki yang sudah wajib zakat. Baik itu akhir tahun masehi maupun akhir tahun hijriah, dapat menunaikan zakat. Pembayaran zakat akhir tahun  juga boleh dari berbagai jenis, misalnya zakat emas, penghasilan, dan lain-lain.

Sebelum bahasan lebih detail terkait zakat pada akhir tahun, mari pahami duku apa itu zakat akhir tahun. Zakat akhir tahun adalah zakat mal atau zakat harta yang pembayarannya wajib pada setiap akhir tahun masehi atau hijriyah sesuai dengan kadar dan nishabnya.

Zakat pada akhir tahun lebih sering prakteknya karena kebanyakan orang ingin memenuhi masa haul hartanya dengan perhitungan waktu yang lebih mudah. Meski begitu sebenarnya zakat mal pengeluaranya tidak harus pada akhir tahun.

Sebagaimana penjelasan tersebut, pembayaran zakat yang boleh pada akhir tahun ada banyak jenisnya. Beberapa jenis zakat ini juga sudah tertuang dalam syariat Islam. Beberapa jenis harta zakat untuk dibayarkan akhir tahun adalah sebagai berikut:

1. Emas atau Perak

Emas dan perak adalah jenis harta yang harus keluar zakatnya jika sudah mencapai nishabnya. Adapun nishab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar yang wajib pembayarannya adalah 2,5%.

Rumus untuk menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x nilai harga emas atau perak yang melebihi kadar nishab. Selain sudah mencapai nishab, harta emas dan perak ini harus sudah mencapai haul, barulah zakat wajib terbayarkan.

Maka keputusan untuk membayar zakat emas dan perak pada akhir tahun adalah keputusan yang tepat. Adapun dalil yang menerangkan zakat emas dan perak ini adalah sebagai berikut:

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…”(HR. Muslim).

2. Hasil Perdagangan

Hasil perdagangan ini juga termasuk harta yang pembayaran zakatnya wajib jika sudah mencapai kadar nishab dan haulnya. Nishab hasil perdagangan ini setara dengan nilai 85 gram emas. Meski begitu, rumus yang terpakai berbeda dengan rumus zakat emas dan perak. Rumus yang benar sebagai berikut:

Nilai harga barang belum terjual/ modal bergerak + laba + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Rumus ini memang lebih rumit dibandingkan dengan rumus perhitungan zakat emas dan perak.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam perhitungan zakat ini, maka bisa langsung konsultasikan pada pihak amil atau lembaga yang menerima zakat. Biasanya pihak amil sudah menyediakan kalkulator khusus zakat. Dalil hasil perdagangan bisa dilihat sebagai berikut:

Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

3. Hasil Dagang Hewan Ternak

Untuk zakat hasil peternakan, rumus untuk perhitungan zakat akhir tahunnya hampir sama dengan rumus zakat dagang biasa, yaitu laba + nilai harga hewan belum terjual + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%.

Sedangkan nishab dagang hewan ternak setara dengan nilai 85 gram emas. Adapun dagang hewan ternak dalam hal  ini juga ada beragam, antara lain berupa hasil dagang unta, kambing, sapi, dan sebagainya. Hal ini dengan catatan bahwa hewan ternak tidak terpakai untuk bekerja.

4. Tabungan

Hampir semua orang saat ini punya tabungan yang tersimpan pada pihak bank. Namun tidak semua orang yang punya tabungan wajib membayar atas zakat. Hal ini karena tentu saja harta dalam tabungan tersebut berbeda-beda. Ada yang sudah mencapai nishab dan ada juga yang belum.

Nishab tabungan sendiri adalah setara nilai 85 gram emas, hampir sama dengan beberapa jenis harta zakat lain yang juga sama dengan nishab emas. Tentunya dalam hal ini jumlah nominal tabungan akan penyesuaian dengan update harga emas pada saat akan zakat.

Zakat tabungan ini dilakukan oleh deposan kepada pihak bank atas deposito yang ia miliki. Tentu saja dalam hal ini tabungan deposan harus mencapai nishab dan haul terlebih dulu untuk dapat membayarkan zakatnya. Perhitungan zakat tabungan biasanya menggunakan rumus:

Zakat tabungan= saldo akhir – bunga (khusus untuk bank konvensional) x 2,5%.

Perkara zakat tabungan ini sudah dikuatkan dengan dalil Al-quran yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103

5. Investasi Penyewaan Aset

Dalam hal zakat hasil investasi penyewaan aset ini para ulama menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat ini pembayaranya apabila sudah memperoleh hasil investasi aset tanpa memasukkan modal tarif 5% untuk penghasilan kotor dan penghasilan bersih 10%.

Nishab zakat pertanian sendiri punya nishab 520 kg beras. Karena zakat akhir tahun hasil investasi sewa aset ini teranalogikan dengan pertanian, maka nishab zakatnya juga disetarakan dengan nilai 520 kg beras. Sedangkan haulnya tidak ada karena dikeluarkan saat memperoleh hasil.

Rumus yang digunakan adalah:

Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional x 10%.

Adapun jenis aset yang biasanya sewa dengan hasil yang nanti pembayaran zakatnya adalah seperti gedung, rumah, tanah, transportasi, mesin produksi, dan lain sebagainya.

6. Nilai Saham

Zakat nilai saham merupakan zakat yang pembayaranya dari nilai saham yang seseorang peroleh (dengan syarat prinsip syariah). Zakat saham ini pembayarannya apabila hasil nilai saham yang ia dapatkan sudah mencapai haul dan nishab.

Sedangkan analogi nishabnya sama dengan zakat dagang, yakni setara 85 gram emas. Rumusnya untuk menghitung zakat saham ini adalah:

Nilai kumulatif riil saham (booking value + dividen) x 2,5%.

7. Perusahaan

Zakat perusahaan ini tidak untuk satu orang atau individu karena umumnya perusahaan merupakan milik sekelompok orang.

Ada syarat khusus untuk zakat perusahaan ini, yaitu kepemilikan perusahaan merupakan kuasa seorang muslim, bidang usahanya halal, nilainya dapat terperhitungkan dan hasilnya berkembang. Selain itu hasil usahanya sudah mencapai nishab.

Sedangkan untuk rumus untuk memperhitungan zakat perusahaan adalah (aset lancar – hutang jangka pendek) x 2,5%. Nishab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas.

Bayar Zakat Akhir Tahun Kemana? Yuk Zakat aja di Sini.

zakat akhir tahun

Zakat Akhir Tahun Di Tahun Masehi? Ini Cara Menghitungnya!

Zakat Akhir Tahun Di Tahun Masehi? Ini Cara Menghitungnya!

Zakat Akhir Tahun Di Tahun Masehi? Ini Cara Menghitungnya!

Seperti yang kita tahu, tinggal menghitung hari tahun 2022 akan segera berakhir. Sehingga tak lupa untuk mengeluarkan zakat tahunanya. Apa sih zakat tahunan?

Zakat tahunan merupakan zakat yang dikeluarkan dengan menghitung 2,5% dari keseluruhan harta yang diperoleh selama satu tahun dikurangi pengeluaran kebutuhan pokok.

Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus pada bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karenamenunaikan zakat hukumnya wajib pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau memulai hitungan saat Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan. Namun jika menghitungnya mulai pada bulan Muharram berarti membayar zakatny juga pada bulan bulan Muharram.

Akan tetapi, pada zaman modern saat ini,  orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi. Apalagi bagi perusahaan, tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian deviden dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi.

Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi. Secara singkat Zakat akhir tahun merupakan zakat yang pembayarannya setiap akhir tahun masehi maupun hijriah.

Lantas apa saja harta yang perlu untuk dizakati?

Zakat ini meliputi harta berupa emas/perak, saham, investasi, tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau sahabat memilki perusahaan yang sudah menjadi milik sendiri atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).

Penghasilan oleh mayoritas ulama terkategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasar analogi (qiyas) atas kemiripan. Kemudian pertanyaannya berapakah penghasilan yang terkena wajib zakat (nishab zakat penghasilan)? Nishab zakat penghasilan setara dengan zakat maal yakni 85 gram emas.

Contoh:
Seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan Rp8.000.000,00/bulan, berapakah zakatnya?
Jika 1 gram emas Rp950.000,00. Maka perhitungannya: Rp950.000 x 85 = Rp80.750.000 (untuk 1 tahun). Yang mana artinya penghasilan minimal (nishab) Rp6.730.000/bulan sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Karena penghasilannya telah mencapai nishab, zakatnya sebesar 2,5% yakni : Rp8.000.000 x 2,5% = Rp200.000/bulan (menurut Yusuf Qardhawi, untuk menjaga prinsip kehati-hatian maka zakat dihitung dari penghasilan bruto)

Menghitung zakat penghasilan mudah bukan? Nah sekarang coba kita hitung penghasilan kita, sudah wajib zakatkah? Untuk memudahkan zakat sahabat, sahabat bisa klik: kemanusiaan.org/zakatzakat penghasilan

Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Zakat Sebagai Solusi Pengentas Kemiskinan? Kupas Jawabnya!

Penghimpunan zakat dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika teroptimalkan, zakat bisa menjadi instrumen sosial yang ajek sebagai solusi pengentas kemiskinan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di tengah masyarakat.

Zakat merupakan salah satu kewajiban apabila penghasilan telah mencapai nisab. Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, definisi zakat adalah harta yang wajib seorang muslim keluarkan atau badan usaha yang tersalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) sesuai dengan syariat Islam. Lalu apa bedanya dengan infak dan sedekah? Infak itu sendiri adalah harta yang seseorang atau badan usaha selain zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah adalah harta dan atau nonharta yang keluar karena seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi seorang muslim, yang ternyata mempunyai dampak terhadap perekonomian, karena zakat disalurkan dari masyarakat kaya ke masyarakat miskin. Zakat nantinya akan tersalurkan ke para Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Peningkatan jumlah zakat, akan meningkatkan konsumsi masyarakat miskin, sehingga akan meningkatkan konsumsi agregat yang akan berpengaruh pada peningkatkan PDB nasional. Selain untuk meningkatkan konsumsi, menurut UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 27 ayat 1, zakat dapat terdayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Masyarakat Muslim Terbesar di Dunia

Sebagai negara dengan masyarakat muslim terbesar di dunia, potensi zakat di Indonesia adalah signifikan, terutama dari zakat fitrah. Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memperkirakan potensi zakat fitrah di Indonesia pada tahun 2022 adalah kisaran 476 – 529 ribu ton beras. Jika dinominalkan maka setara Rp4.7 – Rp6.7 triliun.

Penelitian dari Dewi Purwanti pada Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam pada tahun 2020. Menyatakan bahwa kenaikan zakat, infak dan sedekah sejalan dengan kenaikan PDB riil. Dengan adanya pengaruh zakat, infak dan sedekah yang positif terhadap perekonomian Indonesia, maka perlu dukungan dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim untuk selalu membayarkan zakatnya.

Saat ini, di Indonesia sudah memiliki banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menghimpun dan mengelola dana zakat masyarakat Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwasannya kenaikan zakat berpengaruh pada peningkatan perekonomian. Sehingga akan lebih baik jika dana zakat yang tersalurkan melalui Lembaga Zakat. Selain praktis dan memudahkan, alokasi dana zakat juga lebih terjamin tepat sasaran apabila  jika tersalurkan sendiri. Selain itu, sistem kelembagaan kolektif dapat lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat. Dana dapat terhimpun dalam jumlah besar dan dapat terdistribusikan secara proporsional. Dengan begitu, dana zakat yang terbayarkan akan dengan maksimal membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia dan juga meningkatkan kualitas umat.

Yuk sahabat, jadikan 2,5 % hartamu sebagai salah satu solusi tumbuh dan berkembangnmya perekonomian di negara tercinta ini. Klik disini!

zakat penghasilan

Berdayakan Kampung Ternak dengan Zakat, Dompet Dhuafa Siapkan  THK

Berdayakan Kampung Ternak dengan Zakat, Dompet Dhuafa Siapkan THK

Zakat Bernilai Satu Ekor Kambing, Berkembang Menjadi Ratusan Dan Berdayakan Masyarakat Dusun Gunung Butak.

Dompet Dhuafa dalam menyalurkan dana zakat dari para donatur, tidak hanya sekedar untuk memberi kepada masyarakat miskin dan atau dhuafa. Akan tetapi, bagaimana dana tersebut dapat membantu dan memandirikan masyarakat yang saat ini menjadi mustahik (penerima zakat), suatu saat dapat menjadi seorang muzaki (pemberi zakat) terbaik.

Bagaimana caranya?

Dana Zakat yang Diberdayakan untuk Masyarakat

Berawal di tahun 2014, Dompet Dhuafa Jogja datang di Dusun Gunung Butak,  Giripanggung, Tepus, Gunung Kidul. Dompet Dhuafa mewujudkan dana zakat dalam bentuk indukan kambing sebanyak 20 ekor dan kambing jantan 4 ekor. Dari 20 ekor tersebut diberikan kepada dua puluh penerima manfaat yang dibentuk dalam satu kelompok. Sedangkan empat ekor kambing jantan, penerima manfaat menggilirnya secara bergantian.

Dompet Dhuafa tidak hanya membekali mereka dengan satu ekor indukan kambing dan kambing jantan. Akan tetapi juga mendampingi dan memberi pelatihan serta pengarahan sehingga penerima manfaat dapat merawat kambing dengan baik. Setelah itu melatihnya supaya dapat mengembangbiakan kambing  dan menjualnya sebagai matapencaharian.

Penyaluran Zakat di Dompet Dhuafa tidak hanya bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan penerima manfaat yang bersangkutan. Akan tetapi bagaimana dana tersebut tersalurkan dan dapat membangun kemandirian ekonomi para penerima manfaat. Sehingga terbentuklah kelompok binaan dengan kepala dusun sebagai koordinatornya.

Setelah berjalan kurang lebih delapan tahun, sudah banyak lika-liku untuk memberdayakan kampung ini. Salah satunya yaitu matinya indukan kambing, atau indukan yang tidak kunjung hamil dan melahirkan. Untuk mengatasi kendala tersebut, tercetuslah sebuah ide untuk membentuk sebuah kepengurusan yang mengelola dana dari hasil penjualan anakan kambing.

Terdapat pembagian penghasilan dari hasil penjualan anakan kambing. Dari penjualan satu ekor kambing, 90 % untuk peternak dan 10 % untuk dana kas. Dana tersebut untuk membeli indukan kambing baru, atau untuk mengganti indukan kambing yang mati. Sehingga dapat memberdayakan penerima manfaat lainya yang belum mendapatkan giliran dengan indukan kambing baru tersebut.

Dari Puluhan Jadi Ratusan

Hal tersebut berjalan hingga saat ini, sehingga yang awalnya hanya dua puluh ekor kambing indukan. Saat ini, indukan tersebut berkembang menjadi 114 ekor dengan memberdayakan seluruh masyarakat dusun Gunung Butak sebagai penerima manfaat.

Kambing-kambing tersebut berkembangbiak dan tumbuh dengan baik. Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa saat ini, tidak lagi mengkhawatirkan mengenai stok hewan kurban. Karena selain tersedianya stok dari kandang sentra DD Farm, Dompet Dhuafa juga memiliki kampung Ternak binaan yang menyediakan kambing tak kalah berkualitas.

Sukseskan THK 2022. Kurban Mudah dan Aman.

Klik kemanusiaan.org

dompet dhuafa - kemanusiaan

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Fidyah pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

  • Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
  • Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
  • Dan kompensasi dari menunda qadha‘.

Besaran Fidyah

Terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Dalam madzhab Syafi’i dan Maliki, 1 mud yaitu sekitar (600 gram). Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu  setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat), dan pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).

Dari perbedaan ulama di atas, kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha’ atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap orang miskin.

Fidyah wajib dibayarkan

Apabila dikonversi ke rupiah, takaran fidyah bisa mengikuti dua cara:

Pertama disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Untuk Yogyakarta dan sekitarnya saat ini, misalnya sekitar Rp25.000 bisa untuk satu mencukupi biaya menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah senilai Rp25.000.

Kedua, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Waktu membayar fidyah

Menunaikan fidyah bisa langsung dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan. Bisa juga diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah sebelum Ramadhan.

Cara membayar fidyah

Fidyah hanya diberikan untuk fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Juraidi selaku Direktur Urusan Agama Islam Kemenag juga mengatakan pembayaran fidyah bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat. Membayar fidyah lewat lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.

Dompet Dhuafa melayani penyaluran fidyah untuk fakir miskin. Bayar fidyah melalui Dompet Dhuafa kini lebih mudah. Bukan hanya itu, fidyah pun tersalurkan secara amanah. Yuk, segera lunasi hutang puasamu dengan klik tombol di bawah ini ya!

 Bayar Fidyah di Sini

Peringatan keras jika enggan bayar zakat

Peringatan keras jika enggan bayar zakat

Peringatan keras jika enggan bayar zakat

Islam mengatur setiap hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan. Salah satunya Islam mengajarkan kita agar dapat berinteraksi dengan makhluk Allah yang lain dengan cara yang baik. Maupun dengan hewan, tumbuhan, terutama bagaimana kita harus bersikap pada manusia yang lainnya.

Rasulullah bersabda :

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”.  (HR. Ahmad).

Ancaman Bagi Muslimin Yang Enggan Membayar Zakat

Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS At-Taubah ayat 34)

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumiddin, menjelaskan, maksud dari ‘menginfakkannya’ dalam ayat tersebut ialah mengeluarkan kewajiban zakat.

Allah SWT telah menjadikan zakat sebagai salah satu dari lima rukun dalam Islam. Karena sangat pentingnya zakat, hampir di setiap ayat Alquran yang menyebutkan kewajiban mendirikan shalat, itu selalu disertai dengan kewajiban membayar zakat.

Membayar zakat hukumnya adalah wajib. Ketika seseorang tidak membayar zakat, maka dia tidak termasuk sebagai seorang muslimin karena tidak memenuhi salah satu dari rukun Islam. Maka disebutkan dalam Al-Qur’an ancaman bagi orang-orang yang enggan membayar zakat. Allah berfirman :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah : 34-35).

Baca juga: Zakat Penghasilan Gaji Perbulan

Seseorang yang tidak membayar zakat telah diberikan ancaman baginya ketika di dunia dan juga di akhirat.

Ketika di dunia, seseorang yang enggan membayar zakat maka akan di ambil secara paksa darinya zakat tersebut. Pada masa ke khalifahan Abu Bakar RA. terdapat segolongan orang yang enggan membayar zakat, maka Abu Bakar RA pun berkata,

“Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. (Abu Bakar RA)

Ancaman bagi orang yang enggan membayar ditegaskan kembali oleh Rasulullah dalam hadistnya:

“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya.” (HR. Muslim).

Zakat Penghasilan

Sahabat, jangan sampai kita tergolong orang-orang yang enggan membayar zakat. Hanya 2.5% dari harta kita, menjadikan berkah bagi harta yang tersisa. Ringankan hati dalam kebaikan klik disini untuk menunaikan zakat penghasilan.

6 Keutamaan sedekah ini bikin hati ringan untuk memberi

6 Keutamaan sedekah ini bikin hati ringan untuk memberi

6 Keutamaan sedekah ini bikin hati ringan untuk memberi

Tidak punya uang bukan berarti penghalang untuk bersedekah. Lebih baik menjadi tangan di atas daripada tangan di bawah. Itulah mengapa sedekah tidak hanya sekedar tentang uang saja, tetapi juga senyum, membantu orang ketika susah, membersihkan ruangan ketika tidak ada yang membersihkan, dan lain sebagainya.

Sedekah merupakan ibadah sosial untuk menciptakan arti hidup menjadi manusia yang bermanfaat. Maka dari itu, sedekah harus menjadi gaya hidup untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungannya.

Bagaimana cara kita mendapatkan keutamaan bersedekah tetapi tidak mempunyai uang? Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:

“kamu menyingkirkan batu, duri dan tulang dari tengah jalan itu adalah sedekah bagimu.” (HR. Bukhari)

Seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa ada banyak hikmah bersedekah. Berikut ini 6 keutamaan bersedekah:

1. Dapat Menghapus Dosa dan Meringankan Sakaratul Maut

6 Keutamaan sedekah ini bikin hati ringan untuk memberi

Sedekah sangat dianjurkan karena dapat mensucikan. Manusia memang tidak luput dengan dosa. Kesempurnaannya dipertanyakan apakah kita pantas disebut makhluk yang sempurna padahal kita selalu enggan untuk meminta ampun dengan apa yang telah kita perbuat.

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda,

“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.“

(HR. At-Tirmidzi)

Sedekah, itulah cara mudah yang disediakan Allah agar dapat mengikis perbuatan-perbuatan dosa kita. Cukup dengan tersenyum saja, Anda sudah bersedekah karena senyum adalah salah satu sedekah termudah yang dapat kita sebarkan dengan mengukir garis senyum di bibir kita.

Salah satu harapan umat Islam yaitu mendapatkan kematian yang khusnul khatimah. Untuk menghapuskan dosa, salah satu caranya yaitu dengan rutin bersedekah seperti tuntunan Rasulullah SAW. Hal ini bukan tanpa alasan karena tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

Sedekah meredakan kemarahan Allah dan menangkal (mengurangi) kepedihan sakaratul maut.” (dalam buku Fiqh Sunnah karangan Sayyid Sabiq)

2. Sedekah Mendatangkan Rezeki

Happy rich banker celebrating income growth Free Vector

Rasulullah SAW bersabda:

“Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”.

(HR Al-Baihaqi)

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.”

(HR. Muslim, no. 2588)

Apakah gaji Anda belum cukup untuk penghasilan sehari-hari? Apakah Anda masih memikirkan bagaimana biaya sekolah anak-anak Anda yang masih juga belum cukup?

Baca juga : Zakat Penghasilan Gaji Perbulan

Itulah mengapa kita dianjurkan untuk bersedekah. Bukan hanya membersihkan diri dari dosa, tetapi keutamaan sedekah juga dapat mendatangkan rezeki lagi kepada kita. Jika kita yakin bahwa diri kita bersedekah karena Allah, Insyaa Allah akan digantikan dengan sesuatu yang lebih baik lagi.

3. Allah SWT Melipatgandakan Pahala Orang-Orang yang Bersedekah

Allah Maha Melihat, al-Basir البصير Setiap apapun yang dilakukan oleh kita, pasti Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى akan melihat kita. Sedekah sedikit apapun itu pasti Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى melihatnya. Disitulah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى melipatgandakan pahala orang-orang yang bersedekah.

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman yang artinya:

“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrah-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

(Surat Al-Baqarah ayat 261)

Jemput keutamaan sedekah dengan hati yang tulus, maka Allah akan balas dengan pahala yang berlipat ganda tiada tara. Rezeki Allah akan turun dari arah yang tidak disangka-sangka.

4. Mendapatkan Naungan di Hari Kiamat

Rasulullah SAW telah mengungkapkan dengan jelas tentang orang-orang yang akan mendapatkan naungan di hari kiamat nanti, salah satunya adalah orang-orang yang bersedekah. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, maka ia menyembunyikan amalnya itu sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.”

(HR. Bukhari)

Di Padang Mahsyar, umat manusia akan merasakan panas yang tidak ada bandingannya saat di dunia. Hanya naungan dari Nabi Muhammad yang dapat menyelamatkan umatnya dari api neraka. Supaya dapat perlindungan, maka rajinlah bersedekah.

5. Didoakan Malaikat 

Rezeki bukan hanya materi, tetapi juga bisa dalam bentuk non materi seperti doa. Jangan pernah sepelekan kekuatan doa, apalagi jika didoakan oleh para malaikat. Untuk orang yang rajin bersedekah, maka namanya berpotensi dikenal oleh penduduk langit.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat yang turun salah satunya berkata ‘ya Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfaq’ sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata ’ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang-orang yang menahan (hartanya)”.

(HR. Bukhari-Muslim)

Jadi, masih ragu untuk berbuat baik? Semoga Allah senantiasa memberikan rezeki yang cukup untuk berbuat baik seperti sedekah.

6. Mendapatkan Keberkahan Harta dan Jiwa

Harta yang berkah akan menciptakan rasa aman dan nyaman, salah satunya dengan bersedekah. Selain itu, sedekah dapat menjadi salah satu bahasa cinta (love language) untuk sesama makhluk hidup.

“Allah melapangkan dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya”

(QS Saba 34: 39)

Bahagia itu sederhana, yaitu melihat orang lain senang dan bersyukur karena sedekah dari rezeki Anda. Manusia senang didoakan, maka dari itu orang yang gemar sedekah termasuk orang-orang yang beruntung.

Allah Ta’ala berfirman:

”Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”.

(Surat Al-Hasyr ayat 9)

Wakaf Sumur

Masih banyak keutamaan sedekah sebenarnya baik unrtuk diri sendiri dan orang lain. Yuk Ketuk pintu kebaikan, klik sedekah di sini untuk mulai harimu!

 

Solat subuh kesiangan, bagaimana hukumnya?

Solat subuh kesiangan, bagaimana hukumnya?

Batas Waktu Sholat Subuh dan Bagaimana Hukumnya

Dalam al-qur’an Allah swt menegaskan bahwa “Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. 4 ayat 103)

Dengan demikian berarti bahwa setiap muslim wajib menunaikan shalat tepat pada waktunya.

Lalu bagaimana dengan orang yang bangun tidur kesiangan hingga matahari telah terbit?

Batas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan
Batas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan

1. Ketika bangun kesiangan tidak sengaja, segeralah sholat subuh

Bagi orang yang tertidur, tidak bangun di waktu subuh hingga matahari terbit, maka tatkala bangun ia harus segera melaksanakan shalat subuh. Dalam hal ini, ia tidak berdosa. Sebab, keterlambatannya untuk melaksanakan shalat bahkan hingga keluar waktunya bukan karena unsur kesengajaan.

Hal ini pernah terjadi pada diri Rasulullah SAW. Suatu ketika Rasulullah SAW sedang dalam perjalanan. Ketika malam, beliau saw dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit. Seketika itu, beliau saw memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah. Akhirnya, Rasul SAW dan para sahabat shalat subuh di kala matahari telah terbit.

2. Ketika ada unsur kesengajaan meninggalkan shalat, bertaubatlah dan segera qadha shalat

Bagi orang yang ketiduran dan ada unsur kesengajaan. Sebenarnya ia telah terbangun di waktu shalat subuh. Hanya saja, karena rasa malas dan terasa berat, ia tidur kembali sampai matahari terbit. Jadi, ada unsur kesengajaan.

Sebagian besar para ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban untuk mengqadha shalatnya. Hendaklah dirinya segera melaksanakan shalat ketika bangun. Di samping itu, ia harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah sengaja meninggalkan shalat tatkala telah tiba waktunya. Bagaimanapun juga, meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dosa besar.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT:

Maka celakalah orang yang shalat.”

(QS. 107:4)

(yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.”

(QS. 107:5)

Kesimpulannya, saudara tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat subuh setelah bangun tidur. Di samping itu, hendaklah berusaha sekuat tenaga untuk shalat subuh tepat waktu dan berjamaah.

Dengan bangun pagi, kita akan mendapatkan keberkahan dari doa Rasulullah saw. Itulah pentingnya shalat subuh di awal waktu.

“Ya Allah, berikanlah keberkahan pada umatku di waktu pagi-pagi.” (HR Ahmad)

Sedekah subuh Dompet Dhuafa

Apakah jam 6 atau jam 7 pagi masih bisa sholat subuh?

Bisa, tetapi tentu pahalanya tidak sama dengan orang yang berusaha bangun dan melawan kemalasannya untuk shalat subuh. Baik ketiduran tidak sengaja atau sengaja, wajib bagi muslim untuk melaksanakan shalat subuh.

Nah, itulah hukum sholat subuh kesiangan. Yuk, perbaiki manajemen waktu supaya subuh tidak kesiangan. Sholat subuh merupakan kunci pagi hari, maka bukalah dengan keadaan yang baik supaya rezekimu berkah.

Setelah sholat subuh, awali kegiatan dengan bersedekah di pagi hari. Banyak keutamaan sedekah subuh untuk menolong diri sendiri dan orang lain. Ketuk pintu kebaikan, klik sedekah subuh di sini untuk mulai harimu!