5 Golongan Wajib Bayar Fidyah Puasa, Apakah itu kamu??

5 Golongan Wajib Bayar Fidyah Puasa, Apakah itu kamu??

5 Golongan Wajib Bayar Fidyah Puasa, Apakah Itu kamu?

Apa itu Fidyah? Fidyah adalah cara mengganti hutang puasa dengan memberi makan fakir miskin. Sebenarnya bisa di qadha, akan tetapi bagi orang yang yang tidak mampu melakukannya dengan kondisi yang sangat berat, Fidyah menjadi penggantinya.

Tidak semua orang wajib bayar Fidyah, oleh karena itu yuk kita ulik 5 golongan orang yang wajib bayar Fidyah:

  1. Wajib bayar Fidyah yaitu orang tua yang lemah

Islam sesungguhnya tidak memberatkan muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan dengan alasan kuat. Seorang muslim yang sudah berusia lanjut dan sangat renta atau lemah untuk berpuasa, maka wajib mengganti hari puasanya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir dan miskin.

  1. Orang sakit keras dan sulit sembuh wajib bayar fidyah

Saat sedang sakit, tubuh menjadi lemah, sehingga Sahabat harus beristirahat lebih banyak. Lalu, imunitas tubuh juga sedang melawan penyakit yang ada di dalam tubuh, sehingga Anda sulit melakukan aktivitas apapun, termasuk berpuasa Ramadan. Allah memberikan keringanan untuk mengganti puasa dengan qadha, yaitu berpuasa di hari selain bulan Ramadan. Akan tetapi, jika penyakit yang kamu derita sangat sulit untuk sembuh, maka Anda boleh membayar fidyah. Ingat, jangan diagnosa mandiri, ya! Temui profesional untuk pengobatan dan konsultasi lanjutan.

  1. Wanita hamil dan menyusui yang tidak sanggup puasa

Golongan wajib bayar fidyah puasa selanjutnya yaitu wanita hamil dan ibu menyusui yang kondisinya memang tidak bisa puasa sama sekali. Dari segi Fiqih, ibu hamil atau menyusui boleh berpuasa apabila kondisinya kuat dan memungkinkan. Tentu saja kondisi tersebut tidak bisa disamaratakan untuk semua ibu di muka bumi ini.

Terdapat kasus kehamilannya mengalami komplikasi hingga ia tidak kuat untuk berpuasa Ramadan.

Melansir dari Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, untuk fidyah bagi ibu hamil, mayoritas ulama mengutamakan qadha puasa terlebih dahulu, mengingat seorang ibu yang sedang hamil atau menyusui kategorinya seperti orang sakit, sehingga wajib diqadha di waktu lain. Lalu, suami bisa bantu temani qadha puasa istri, misal puasa senin Kamis, puasa arafah, puasa asyura, dan lain-lain.

  1. Seorang muslim yang mengganti utang puasa tahun lalu setelah Ramadan tahun ini

Para ulama membuat kesepakatan bahwa aturan mengganti puasa terletak di rentang waktu antara bulan Ramadan tahun ini hingga sebelum Ramadan tahun depan. Jika lewat dan masih ada utang hingga puasa Ramadan berikutnya, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak utang puasanya.

My bestie in fillah, itulah gunanya langsung melunasi utang puasa Ramadan tepat beberapa waktu setelah Idul Fitri. Jika lewat dari setahun, maka Sahabat wajib menggantinya dengan fidyah dan qadha.

  1. Seseorang yang telah wafat dan punya utang puasa

Golongan bayar fidyah puasa selanjutnya yaitu seorang muslim yang wafat setelah bulan Ramadan, kemudian masih ada hutang puasa. Dengan demikian, walinya wajib membayar fidyah.

Maka dari itu, alangkah lebih baik jika Sahabat terbuka kepada kerabat atau keluarga mengenai utang puasa Ramadan supaya mereka tahu. Jadi, siapa yang bisa qadha atau fidyah? Sejatinya, qadha dan fidyah hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa, seperti orang tua yang sakit parah atau seseorang yang mengalami sakit hingga tidak ada harapan untuk sembuh.

 

Berbagi informasi bermanfaat adalah bentuk kepedulian, loh! Bingung tunaikan FIdyah? Klik disini 

 

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Fidyah pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

  • Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
  • Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
  • Dan kompensasi dari menunda qadha‘.

Besaran Fidyah

Terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Dalam madzhab Syafi’i dan Maliki, 1 mud yaitu sekitar (600 gram). Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu  setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat), dan pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).

Dari perbedaan ulama di atas, kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha’ atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap orang miskin.

Fidyah wajib dibayarkan

Apabila dikonversi ke rupiah, takaran fidyah bisa mengikuti dua cara:

Pertama disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Untuk Yogyakarta dan sekitarnya saat ini, misalnya sekitar Rp25.000 bisa untuk satu mencukupi biaya menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah senilai Rp25.000.

Kedua, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Waktu membayar fidyah

Menunaikan fidyah bisa langsung dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan. Bisa juga diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah sebelum Ramadhan.

Cara membayar fidyah

Fidyah hanya diberikan untuk fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Juraidi selaku Direktur Urusan Agama Islam Kemenag juga mengatakan pembayaran fidyah bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat. Membayar fidyah lewat lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.

Dompet Dhuafa melayani penyaluran fidyah untuk fakir miskin. Bayar fidyah melalui Dompet Dhuafa kini lebih mudah. Bukan hanya itu, fidyah pun tersalurkan secara amanah. Yuk, segera lunasi hutang puasamu dengan klik tombol di bawah ini ya!

 Bayar Fidyah di Sini